Bero@2012. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Event

Add Logo Honda PGM-FI SEO Competition
RSS

Prosedur Pengajuan Izin Usaha atau SIUP

Salam wirausaha, kali ini saya ingin berbagi tentang pengalaman saya mengurus surat izin usaha atau yang lazim kita kenal dengan SIUP dan tanda daftar perusahaan atau TDP. Sebagai warga negara yang baik dan melihat adanya kebutuhan untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan, saya memutuskan dan membutuhkan legalitas hukum atas usaha yang saya jalankan. Dalam tulisan kali ini saya ingin menceritakan bagaimana dan apa saja proses yang saya lalui untuk mendapatkan surat izin usaha dan tanda daftar perusahaan tersebut. Adapun badan usaha yang saya pilih adalah badan usaha perseorangan yang berbentuk UD (Usaha Dagang). Untuk badan usaha lainnya mungkin saja proses dan persyaratannya akan sedikit berbeda.
Mempersiapkan syarat pengajuan surat izin usaha untuk UD, diantaranya :
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat. Untuk mendapatkan surat ini saya terlebih dahulu harus meminta surat pengantar dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa saya benar-benar memiliki dan menjalankan usaha dimaksud. Prosesnya cukup mudah, setelah mendapatkan surat pengantar dari RT / RW setempat saya ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan domisili usaha di bagian umum. Tidak sampai 1 jam pun saya mendapatkan surat tersebut yang ditanda-tangani langsung oleh kepala kelurahan.
  • Mempersiapkan pas foto 4×6 berwarna 3 lembar.
  • Mempersiapkan foto copy sertifikat tanah dimana usaha kita berdiri. Jika kita menyewa atau menggunakan tanah milik orang tua maka perlu ditambahkan surat pernyataan dari pemilik tanah yang menyatakan tidak keberatan atas adanya usaha kita tersebut dengan dibubuhi materai bernilai 6000 rupiah.
  • Mempersiapkan foto copy NPWP jika sudah punya NPWP, dan
  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Setelah persyaratan tersebut lengkap saya pergi ke Kantor Pelayanan dan Perijinan Kotamadya (atau Kabupaten sesuai wilayah tempat tinggal kita). Menemui petugas dibagian informasi, saya dibantu dan diarahkan untuk bertemu petugas yang berwenang. Setelah menyampaikan maksud saya, petugas meminta saya untuk menyerahkan syarat kelengkapan tersebut diatas. Selanjutnya saya diminta mengisi formulir yang isinya diantaranya ;
ijin usaha
  • Nama, alamat dan tempat tanggal lahir pemilik atau pihak yang mengajukan surat izin usaha tersebut.
  • Nama usaha, alamat usaha dan tanggal dimulainya usaha tersebut.
  • Produk atau komoditas yang diproduksi atau diperdagangkan, dan
  • Nilai modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan.
Formulir ditanda-tangani dan dibubuhi materai 6000 rupiah (sebaiknya mempersiapkan materai 6000 rupiah 2 lembar). Setelah selesai semua persyaratan diperiksa kembali lalu dibuatkan surat tanda terima. Dan setelah menunggu 3 hari surat izin usaha atau SIUP dan TDP milik saya pun resmi keluar. Proses yang saya lalui cukup mudah dan tidak mengeluarkan biaya selain materai dan berkas persyaratan tersebut diatas.
Itulah sedikit pengalaman saya mengurus surat izin usaha, semoga bermanfaat. Selamat ber wirausaha dan sukses.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar